Bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga saat ini masih terus berlanjut. yang ada di dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  Khusus untuk anak sekolah akan mendapatkan 3,4 Juta. Mulai dari SD sampai SMA

Bantuan ini diberikan Kerjasama antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama melalui program perlindungan sosial dari anggaran PKH.

Bantuan langsung ini akan disalurkan selama satu tahun dengan 4 kali masa pencairan. Yakni mulai di bulan Januari, lalu April, Juli, dan terakhir Oktober.

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

– Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

– Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

– Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

– Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

– Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

– Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Trending:  Cara Daftar Bantuan Dana Sosial Lewat Aplikasi Bansos 2022

– Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Syarat Penerima Bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

  1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

BACA: Calon Pengantin Bisa Ketiban BLT Rp3,5 Juta, Ini Rinciannya

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

  1. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut ini adalah cara mendapatkan bantuan PKH.

  1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Trending:  Cara Menjadi Top Komentar Instagram di Postingan Akun Terkenal

BACA: Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis All Operator dari Kemendikbud

Lebih lanjut, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya;

  1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

BACA: Stimulus Covid-19, Bantuan Subsidi Listrik PLN Masih Berlanjut Lho, Begini Caranya!

Kemudian, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Caranya, yakni sebagai berikut:

  1. Tidak ada pendaftaran secara online.
Trending:  Cek Bantuan PPKM Darurat, BLT, BST Hingga Diskon Listrik PLN, Ini Cara Mendapatkannya

Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

BACA: Berlanjut, Ini Cara Dapat BST Bansos Kemensos Senilai Rp 1,2 juta

  1. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  2. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  3. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
  4. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk melakukan pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Apabila semua persyaratan telah selesai anda akan diverifikasi oleh pihak Kemensos dan akan ditetapkan menjadi peserta PKH. Selanjutnya KPM bisa mencairkan dana bantuan dengan besaran Sebagaimana telah disebutkan melalui ATM atau Agen Bank terdekat.

BACA: Tercantum Sebagai Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkannya!

Iklan