Jadwal pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2023 secara resmi telah dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Pengumuman tersebut dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru Tahun 2023.

Demikian juga, pengumuman tersebut didasarkan pada Surat Kepala BKN Nomor 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2021 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ketiban Rejeki Nomplok, Peserta Kartu Pra Kerja Bisa Klaim Hadiah Kuota Internet Gratis dan Uang Rp 250 – 400 Juta

Trending:  Kepoin Yuk , Toyota Indonesia Buka Lowongan Magang untuk Mahasiswa S1

Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang akan dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 18.30.21 WIB (petang) sampai dengan tanggal 21-7-2023.

Berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB, total Instansi Pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berjumlah 568 meliputi 55 Instansi Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota.

Rangkaian seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021 yang meliputi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) akan berlangsung hingga Februari 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Pos Indonesia Bagi Lulusan SMA/SMK, Ini Loker Khususnya!

Trending:  Simak, Tips &Trik Lolos Wawancara Program Magang Toyota Indonesia

Sedangkan tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS; dan meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural); dan wawancara untuk seleksi PPPK.

Pada seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru tahun 2021, BKN akan tetap menyediakan layanan masa sanggah pada dua kali kesempatan, yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebelum pengumuman akhir hasil seleksi.

Setiap peserta dapat menggunakan layanan masa sanggah ini melalui portal SSCASN di masing-masing akun peserta.

Baca Juga: Ini Dia ‘Harta Karun’ Energi RI, Tersedia Hingga 800 Tahun dan Jajaran Terbesar Dunia

Trending:  Yuk Daftar Kerja di BUMN Berdikari, Ini Syarat dan Posisi yang Disediakan!

Seluruh pendaftaran seleksi akan dilakukan melalui satu portal SSCASN yang diintegrasikan dengan sejumlah data, yakni:

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil);

Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek;

Data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN ;

dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Bulan Juli Tiba, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Siap Dicairkan, Yuk Simak Caranya!

Iklan