Bantuan Anak Sekolah Rp 3 juta Siap Masuk Ke ATM Anda, Siapkan KTP dan KK Anda ya!
Kabar gembira buat ibu-ibu dan emak-emak. Kini Bantuan Anak Sekolah 2021 Rp 3 juta ditransfer 4 bulan berturut-turut, daftar pakai KTP dan KK.
Buat Anda buruan daftar karena bantuan Rp 3 juta dari pemerintah akan kembali disalurkan. Caranya daftar online, siapkan KTP dan KK kalau memenuhi persyaratan akan dapat bantuan Rp 3 juta. Untuk mendapatkan bantuan Rp 3 juta dari PKH ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga. Yang pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas. Sementara komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA. Pemerintah sendiri mengalokasikan penerima manfaat PKH sebanyak 10 juta keluarga pada tahun 2021.
Bantuan Anak Sekolah 2021 akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun, dilakukan empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Untuk syaratnya, ada dua juga bro, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen tersebut.
Komponen kesehatan
– Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
-Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
Komponen pendidikan
– Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
– Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
– Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
– Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun
Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.
Batasan Bantuan
Adapun pemerintah membatasi bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.
BACA JUGA: Kabar Gembira Buat Para Jomblo, Calon Pengantin Akan Dapatkan BLT Rp3,5 Juta
1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
7. Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.
1. Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
Baca Juga: Bantuan Pemerintah Buat Kalian Yang Belum Punya Rumah Senilai Rp759.000, Begini Caranya…