Investasi Saham, Halal atau Haram Menurut Pandangan IslamSaat ini kegiatan investasi Ten menjadi sebuah trend tersendiri di kalangan masyarakat. Berbagai jenis investasi mulai merebak, mulai dari deposito sebagai investasi dengan resiko paling rendah, hingga investasi saham dengan resiko yang cukup tinggi.

Namun rupanya, meski termasuk dalam kategori instrumen investasi yang cukup beresiko, animo masyarakat terhadap investasi saham masih cukup tinggi. Tentu ada banyak sekali alasan yang melatar belakangi hal tersebut. Mulai dari analisis perusahaan, goals masing-masing investor, hingga nilai keuntungan pada masing-masing instrumen.

Trending:  Bagaimana Hukum Investasi Dalam Islam? Ini Penjelasannya

Tentu saja seiring dengan semakin ramainya minat masyarakat terhadap saham ini, mulai bermunculan juga berbagai pertanyaan seperti investasi saham halal atau haram? Kemudian juga, apa saja keuntungan yang diperoleh dari investasi saham dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya?

Apabila pertanyaan di atas bermunculan di kepala kalian, jangan khawatir, karena pada kesempatan ini kita akan membahas lengkap mengenai dua hal tersebut. Mulai dari status kehalalan dari investasi saham ini sendiri.

Mengenal Investasi Saham dengan Lebih Dalam

Ada banyak sekali perdebatan mengenai hukum investasi saham halal atau haram ini. Pada dasarnya, saham sendiri dinilai berasal dari kata musahamah dengan kata dasar sahm yang artinya, saling memberikan saham atau bagian.

Trending:  Investasi Syariah: Hukum, Keunggulan dan Jenis-jenisnya

Adapun tujuan dari pemodal ini adalah memperoleh pengembalian atau dengan kata lain keuntungan sesuai dengan besaran modal apabila perusahaan tersebut memperoleh untung. Disisi lain juga akan ikut menerima kerugian apabila perusahaan mengalami kerugian, tentu saja sebesar modal yang dikeluarkan juga. Oleh karena itu, ahli fiqh modern sepakat bahwa saham ini dinilai sama seperti adat syirkah atau perserikatan dagang.

Adapun status investasi saham halal atau haram ini juga dilihat apakah perusahaan tempat berinvestasi ini bergerak pada bidang yang diharamkan atau tidak, misalnya perusahaan minuman keras, kasino, pengolahan makanan haram, perdagangan berunsur riba dan sebagainya.

Akan tetapi, ada sekelompok lainnya yang menganggap bahwa investasi saham ini haram mutlak. Kelompok ini diwakili oleh Taqiyuddin an-Nabhani, menurutnya, saham tidak bisa disamakan dengan syirkah karena tidak ada ijab dan qobul yang sah. Selain itu, bentuk perusahaan juga berupa PT dan bukan perusahaan islami.

Trending:  Hukum Forex Dalam Islam Menurut Fatwa MUI Lengkap

Nah, sekarang kita menuju pada bagian yang paling ditunggu-tunggu, yaitu keputusan MUI mengenai investasi saham halal atau haram. Adapun Majelis Ulama Indonesia memutuskan melalui fatwa nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, bahwa investasi saham dapat menjadi halal dengan ketentuan tertentu, diantaranya:

  • Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu.
  • Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa.
  • Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.
  • Pembelian atau penjualan atas efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari emiten atau perusahaan publik.
  • Transaksi marjin atas efek syariah yang mengandung unsur bunga (riba).
  • Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar).
  • Melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
  • Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

Setelah membaca ulasan seputar investasi saham halal atau haram di atas, maka kalian bebas mengikuti pendapat yang mana. Tentunya setiap pendapat masing-masing mempunyai argumen yang kuat. Semoga dapat menambah pengetahuan kalian, ya!

Trending:  Bagaimana Hukum Asuransi Menurut Islam? Ini Jawabannya

Iklan