Pemerintah membagikan bantuan bagi para pemilik usaha senilai Rp 1,2 juta. Cara daftarnya  cukup pakai KTP dan KK aja.

Bantuan tersebut masih akan dibagikan di bulan Juni 2021 ini. Bantuan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta ini tergabung dalam program BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Perlu dicatat pengajuan BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021. Artinya pengajuan BLT UMKM akan ditutup 3 hari lagi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman. Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.

“Sesuai juknisnya, iya (satu kali),” kata Anang, dikutip Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).

BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

Berikut Cara pengajuan BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Trending:  Kemenkop Beri Bantuan Rp 7 Juta untuk UKM, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu: Warga

– Negara Indonesia

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

– Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Bidang usaha
  6. Nomor telepon
Trending:  Cek, Daftar Bantuan Pemerintah Cair di April 2021, Kamu Dapat yang Mana?

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Cek penerima BLT UMKM

Penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.

  1. BNI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Buka laman https://banpresbpum.id

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Klik “Cari”

Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Trending:  Cara Mendaftar Bantuan Perniagaan SSM RM3000 2022 Dengan Mudah

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

  1. BRI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar

Klik “Proses Inquiry”

Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

Buku tabungan

Kartu ATM dan identitas diri

Surat Pernyataan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana Banpres

Iklan