Kabar bahagia ada Bansos bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM). Mereka akan mendapatkan bantuan Banpres Produktif 2020 yang terdampak Covid-19. Kabarnya bantuan ini akan kembali diberikan pada tahun 2021.

Adapun sasaran penerima bantuan tersebut adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Sedangkan waktu pendaftaran BPUM akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim yang dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/4/2021).

Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Menkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut ini adalah syarat dan cara pendaftarannya:

Syarat bisa menerima BPUM ini, seorang pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat berikut:

Warga negara Indonesia

Memiliki KTP elektronik

Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

Trending:  Cek Bansos PKH 2022 Online Lewat HP dan Jadwal Distribusinya

Baca: Kabar Gembira Buat Para Jomblo, Calon Pengantin Akan Dapatkan BLT Rp3,5 Juta

Bukan ASN, anggota Polri/TNI, juga bukan karyawan BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Selain itu, para pelaku UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021.

Adapun Cara mendaftar bantuan tersebut

Pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya kepada pihak pengusul yang telah ditentukan, yakni dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat kabupaten/kota

Sebelum mendaftar, sejumlah data yang harus disiapkan yaitu:

Baca: Bantuan Pemerintah Buat Kalian Yang Belum Punya Rumah Senilai Rp759.000, Begini Caranya…

1 – NIK sesuai KTP Elektronik

2 – Nomor KK

3 – Nama lengkap

4 – Alamat

5 – Bidang usaha

6 – Nomor telepon

Trending:  Buruan Cek Rekening, Khusus Yang Punya KTP dan Nomor HP Bisa Dapat Bantuan Rp1,2 Juta dari Pemerintah

Selanjutnya, dinas atau badan pengusul harus melakukan verifikasi dan pencocokan data hingga dipastikan benar.

Pengusul kemudian menyampaikan usulan calon penerima BPUM pada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan umkm di tingkat Provinsi

Setelah itu, Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM di tingkat provinsi meneruskan usulan tersebut pada deputi penanggung jawab program BPUM di Kemenkop UKM

Baca: Bantuan Anak Sekolah Rp 3 juta Siap Masuk Ke ATM Anda, Siapkan KTP dan KK Anda ya!

Tahap selanjutnya, Kementerian akan melakukan validasi data usulan penerima BPUM. Setelah itu, kita tinggal menunggu apakah kita termasuk orang yang beruntung atau tidak.

Untuk melakukan pengecekan apakah masyarakat terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak, bisa melakukan pengecekan melalui link: https://eform.bri.co.id/bpum.

“Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Trending:  Berakhir Tanggal 28 Juni 2021, Yuk Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta

Baca: Daftar dan Besaran Bantuan Pemerintah Yang Cair Bulan April 2021

Caranya, masukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Apabila Anda belum beruntung, akan ada notifikasi “Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”. Notifikasi sebaliknya bagi mereka yang berhasil mendapatkan bantuan tersebut.

Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi sebaliknya. hal itu juga menjadi pertanda bahwa Anda harus segera mendatangi kantor cabang bri terdekat untuk membuat kesepakatan terkait waktu dan jadwal pencairan bantuan BPUM tersebut.

Baca: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp3 Juta

Iklan