Sebelum lanjut kepembahasan Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, alangkah baiknya pelajari juga berita gembera yang satu ini yaitu Daftar dan Besaran Bantuan Pemerintah Yang Cair Bulan April 2021

Bantuan langsung tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hingga saat ini masih terus berlanjut. yang ada di dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM).  Khusus untuk ibu hamil, pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 3 juta.

Bantuan serupa dengan nominal yang sama juga didapatkan oleh anak usia dini. Sedangkan untuk anak sekolah dasar, menengah dan atas memiliki bantuan yang besarannya berbeda.

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

– Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

– Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

– Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

– Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

– Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

Trending:  Demi Pulihkan Ekonomi, PT Pos Targetkan BST ke 18,8 Juta Penerima Manfaat Selesai April

– Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

– Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Syarat Penerima Bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

  1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

  1. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Berikut ini adalah cara mendapatkan bantuan PKH.

  1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
  3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Trending:  Dana Bantuan Sosial (Bansos) Minyak Goreng Kapan Cair dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Para Jomblo, Calon Pengantin Akan Dapatkan BLT Rp3,5 Juta

Lebih lanjut, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya;

  1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
  2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
  3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

Kemudian, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.

Caranya, yakni sebagai berikut:

  1. Tidak ada pendaftaran secara online.
Trending:  Cara Mendaftar Bantuan Perniagaan SSM RM3000 2022 Dengan Mudah

Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Buat Kalian Yang Belum Punya Rumah Senilai Rp759.000, Begini Caranya…

  1. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  2. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
  3. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten.
  4. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Untuk melakukan pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Apabila semua persyaratan telah selesai anda akan diverifikasi oleh pihak Kemensos dan akan ditetapkan menjadi peserta PKH. Selanjutnya KPM bisa mencairkan dana bantuan dengan besaran Sebagaimana telah disebutkan melalui ATM atau Agen Bank terdekat.

Baca Juga: Bantuan Anak Sekolah Rp 3 juta Siap Masuk Ke ATM Anda, Siapkan KTP dan KK Anda ya!

Iklan