Keputusan Apple untuk melaunching produk iPhone 12 terbaru tanpa menyertakan charger telah membuat para pengguna merek terkenal tersebutitu gempar.

Peluncuran yang dilakukan pada Oktober 2020 Lalu membuat mereka harus dikenai denda sangat besar oleh Regulator perlindungan konsumen Brasil, Procon-SP.

Baca: Asus ROG Phone 5, HP Gaming dengan Performa Sangar

Dikutip dari Kompas.com, Apple dikenai denda sebesar 1,9 juta dolar AS atau setara Rp 27,3 Miliar.

Sebelumnya, Procon-SP telah menegur dan meminta Apple untuk menyertakan kembali kepala charger pada produk iPhone12, sejak dua bulan dari peluncurannya.

Akan tetapi, tuntutan tersebut diabaikan oleh pihak Apple hingga Maret ini. Hal itulah yang membuat Procon-SP akhirnya menjatuhkan denda.

Trending:  Cara Memunculkan Kecepatan Internet atau Tarikan Jaringan di Android

Baca: Besok, LG Bakal Setop Bisnis Smartphone?

Procon-SP merasa Apple enggak menaati undang-undang perlindungan konsumen yang berlaku di Brasil. Serta belum memberikan alasan yang kongkrit atas keputusan peniadaan charger tersebut.

“Apple perlu memahami bahwa di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Ia perlu menghormati hukum dan institusi ini,” kata Fernando Capez, Direktur Eksekutif Procon-SP dikutip dari Kompas.com (22/3).

Trending:  3+ Cara Download Google Classroom, Gitu Doang!

Sementara itu, pihak Apple sendiri hanya beralaskan penyelamatan lingkungan dengan tidak tersedianya kepala charger di iPhone 12. Sayangnya, kebijakan tersebut ditentang oleh sebagian besar konsumen karena dianggap fasilitas yang semestinya mereka dapatkan.

Baca: Xiomi Jual HP dengan Harga Murah dan Kualitas Berkelas, Ini Rahasianya!

Iklan