Para pelaku usaha yang ada di Indonesia, termasuk juga di Kabupaten Subang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 7 juta dari Kementrian Koperasi dan UKM RI.

Kepala Bidang (Kabid) UMKM membuka kembali bantuan dana bagi wirausaha yaitu program bantuan dana bagi pelaku wirausaha yang ada di kabupaten Subang.

Hal itu didasarkan pada surat yang telah diturunkan oleh Kementrian Koperasi dan UKM RI ke Dinas DKUPP Kabupaten Subang.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Bantuan Pemerintah Rp 1,2 juta Segera Tutup, Buruan Daftar!

Menurut Kabid UMKM Dinas DKUPP Kabupaten Subang, Dedeh Agustin, bahwa sekarang ini Kementrian Koperasi dan UKM RI akan memberikan bantuan untuk pelaku wirausaha adanya perubahan atas petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha nomor 1 tahun 2021 tanggal 14 April 2001 menjadi petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha nomor 09 tahun 2021 tanggal 25 Mei 2021.

Trending:  Dana Bantuan Sosial (Bansos) Minyak Goreng Kapan Cair dan Cara Daftarnya

Bantuan Rp 7 Juta untuk UKM

“Kami sampaikan pula semua menjadi petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha dan segala ketentuan dalam perubahan petunjuk pelaksanaan dan atas berlakunya peraturan informasi tentang petunjuk pelaksanaan program bantuan bagi wirausaha nomor 9 tahun 2001 tanggal 25 Mei 2021 dapat diakses melalui website www.kemenkopukm.go.id,” kata Dedeh, sebagaimana dikutip dari Mediajabar, Kamis (10/6/2021).

Sementara itu ditegaskan Dedeh Agustin bahwa penerima program bantuan dana wirausaha harus memenuhi persyaratan calon penerima bantuan dana bagi wirausaha secara umum antara lain satu individu yang memiliki ide bisnis dan rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan.

Baca Juga: Berakhir Tanggal 28 Juni 2021, Yuk Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta

Trending:  Cara Mendaftar Bantuan Perniagaan SSM RM3000 2022 Dengan Mudah

Lebih lanjut Dedeh menambahkan bahwa bantuan wirausaha tersebut juga harus memiliki rencana pengembangan usaha atau proposal paling sedikit membuat identitas pengusul sebagaimana tercantum pada contoh informasi usaha perhitungan laba dan rugi rencana penggunaan data dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Bantuan Rp 7 Juta untuk UKM

Demikian pula, calon penerima bantuan tersebut harus memiliki nomor induk kependudukan atau dibuktikan dengan kartu tanda penduduk berusia maksimal 45 tahun saldo minimal.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP juga memiliki legalitas usaha minimal nomor induk Berusaha atau NIK atau surat keterangan domisili atau SKDU.

Baca Juga: Siapkan KTP dan KK Anda, Ini 7 Bantuan Pemerintah yang Cair Juni 2021

Sedangkan untuk pendidikan, minimal berpendidikan paling rendah SLTP yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.

Trending:  Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp3 Juta

Disamping itu, calon penerima juga tidak pernah menerima program bantuan dana bagi wirausaha atau program bantuan dana bagi wirausaha dan program bantuan dana wirausaha pemula dalam kurun 2 tahun dari kemenkop yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis, dan harus diketahui oleh dinas yang membidangi usaha koperasi atau UMKM kabupaten kota.

Bantuan Rp 7 Juta untuk UKM

“Memiliki koperasi dan UMKM memiliki sertifikat pelatihan sesuai dengan bidang usahanya tidak berstatus pegawai negeri sipil PNS anggota TNI Polri BUMN BUMD ketentuan-ketentuan mengenai wirausaha penerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam huruf C Sampaikah dapat dikecualikan dalam hal terdapat program prioritas dan atau kebijakan lain yang diterapkan oleh pemerintah untuk besaran bantuan itu sebesar Rp7.000.000 untuk satu kali pencairan,” tandas Dedeh

Baca Juga: Hore, Bansos Tunai Rp600 Ribu Tinggal Tunggu Waktu

Iklan