Pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juta untuk memberikan dukungan finansial kepada para pengusaha selama masa pandemi Covid-19.

Bahkan, pemerintah juga memberikan bantuan modal usaha Rp 200 juta dalam bentuk program BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) 2021. Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang berkecimpung di dalam usaha tertentu. Seperti subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, kuliner, film dan lain sebagainya).

Cara pengajuan program ini cukup daftar pakai KTP dan NPWP badan usaha saja.

Baca Juga: Hore, Bansos Tunai Rp600 Ribu Tinggal Tunggu Waktu

Ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu saat dihubungi meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.

“Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:

Trending:  Pemerintah Lanjutkan Diskon Tarif Listrik, Sediakan Rp 1,88 Triliun

BIP Reguler dan BIP JPU Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari, Bantuan Pemerintah Rp 1,2 juta Segera Tutup, Buruan Daftar!

Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.

Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).

Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf. Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Trending:  Tercantum Sebagai Penerima di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Mencairkannya!

Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran.

Adapun persyaratan untuk masing-masing program tersebut adalah sebagai berikut:

BIP Reguler

  1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
  2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
  3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
  4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
  5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
  7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

BIP JPU

  1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:
  2. kuliner, kriya atau fesyen;
  3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
  4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
  5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
  6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
  7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Trending:  Buruan Daftar Bansos BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021

Meski para pelaku usaha yang masuk dalam 6 sektor yang telah disebutkan di atas memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses BIP di Tahun Anggaran 2021, namun tidak semua akan mendapatkannya.

Dengan demikian, pemohon harus memenuhi sejumlah syarat, dan dinyatakan lolos seleksi oleh tim kurator, sebelum akhirnya mendapatkan pencairan bantuan.

Diantaranya, pemohon harus mengajukan proposal berisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang besarnya disesuaikan dengan jenis BIP yang didaftar, kepada pihak penyelenggara untuk dilakukan penilaian.

Demikian juga, mereka diikat aturan dan tanggung jawab melekat yang harus mereka ikuti apabila berhasil lolos dan sah menjadi penerima BIP.

Dengan demikian, penerima tidak bisa semena-mena menggunakan dana tersebut yang tidak berhubungan dengan tujuan pemberian bantuan. Artinya, semua bantuan tersebut harus dimanfaatkan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

Untuk pendaftaran dapat dilakukan di laman berikut: https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/Kategori-Pendaftaran.

Baca Juga: Kemenkop Beri Bantuan Rp 7 Juta untuk UKM, Ini Syarat dan Ketentuannya

Iklan